Proyek Peningkatan Jalan SP Jalan Nasional Guhung Belimbing Melawi Disebut Addendum dan Kena Denda, Warga Soroti Legalitas dan Papan Addendum Informasi

banner 500x500

Melawi , Kalbar //frnkalbarnews.com –  Pelaksanaan salah satu proyek jalan nasional Guhung Belimbing Kabupaten Melawi kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan keterangan pengawas lapangan saat dimintai komentar oleh wartawan, proyek tersebut disebut telah melewati masa kontrak awal dan saat ini masuk dalam skema addendum, bahkan telah dikenakan pinalti (denda) akibat keterlambatan pekerjaan”, ucapnya
Kepada wartawan, Selasa (13/01/26).

Namun demikian, klaim tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Masyarakat mempertanyakan keberadaan dokumen resmi addendum kontrak, yang seharusnya menjadi dasar hukum perubahan waktu maupun volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan addendum, warga juga menyoroti pengadaan material batu yang disebut disediakan oleh pihak penyedia hingga saat ini perizinan pengadaan material tersebut belum tuntas, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau memang proyek ini addendum, seharusnya ada surat addendum resmi. Papan plang proyek juga wajib diperbarui dan mencantumkan keterangan addendum,termasuk perubahan waktu dan nilai kontrak,” ucap salah seorang warga Melawi.

Warga juga menegaskan bahwa proyek addendum tidak cukup hanya disampaikan secara lisan di lapangan, melainkan harus didukung dokumen sah, persetujuan pejabat berwenang, serta transparansi informasi publik melalui papan proyek yang jelas dan terbuka.

Masyarakat berharap instansi terkait di Kabupaten Melawi, baik pelaksana proyek, pengawas, maupun dinas teknis, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi, terlebih proyek tersebut telah dikenakan denda keterlambatan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait di Kabupaten Melawi belum memberikan keterangan resmi, terkait keberadaan dokumen addendum maupun status perizinan material yang dipersoalkan warga.

(Rabi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *