Proyek Senilai 14 Miliar Jadi Sorotan LSM LIRA Terkait Penggunaan Material LPA Diduga Melanggar Spesifikasi Tehnik Dan Regulasi

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Sejajah – Momong di Kabupaten Bengkayang kini berada di bawah sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Subur Makmur Berkarya dengan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 14.703.262.351,00 ini diduga kuat menggunakan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) yang tidak memenuhi Standar Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

1. Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Standar Teknis
Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang dihamparkan pada ruas jalan tersebut didominasi oleh batuan bulat alami (batu sungai) yang bercampur lumpur, bukan batu pecah (agregat) bersudut tajam hasil mesin pemecah batu (stone crusher).

Kondisi ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Selain itu, pengerjaan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2020 dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) yang mensyaratkan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) harus bersih, bebas dari gumpalan lempung/lumpur, dan memiliki gradasi batuan bersudut tajam untuk menjamin interlocking (daya ikat) dan daya dukung jalan yang maksimal.

2. Kejanggalan Hasil Uji Laboratorium
Penggunaan batu bulat alami dari kawasan Sungai Lumar memunculkan tanda tanya besar terhadap proses verifikasi material. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), batuan sungai murni tanpa pemecahan mekanis dipastikan akan gagal dalam Uji Keausan (Los Angeles Abrasion Test) dan Uji Kebersihan (Sand Equivalent Test). Lolosnya material ini ke lokasi proyek memunculkan dugaan adanya maladministrasi atau manipulasi data pada hasil uji kelayakan laboratorium demi memuluskan penggunaan material yang dinilai tidak layak tersebut.

3. Langkah Tegas LSM LIRA: Lapor ke Kejati, Polda, dan Kementerian
Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bengkayang, Januari BN. Marbun, menyatakan telah mengumpulkan bukti fisik dan dokumentasi yang menunjukkan ketidaksesuaian fatal antara dokumen kontrak dan realisasi di lapangan.

“Kami memantau langsung dan memiliki bukti kuat. Material LPA yang dihampar sangat kotor, berlumpur, dan penuh batu bulat. Ini penyimpangan dari spesifikasi teknis,” tegas Januari.

Menyikapi temuan ini, LSM LIRA tidak akan tinggal diam. Januari menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun berkas untuk menyurati dan melaporkan secara resmi temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, khususnya Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan audit investigatif forensik fisik bangunan.

Langkah eskalasi hukum ini terpaksa diambil mengingat upaya mediasi sebelumnya bersama warga lokal di kantor bupati berakhir buntu. Pemkab Bengkayang, melalui bupati saat ini, dinilai belum dapat memberikan keputusan tegas terkait penolakan warga atas material tersebut. Jika proses di tingkat kabupaten dan provinsi tidak menemui titik terang, LSM LIRA juga bersiap membawa persoalan tata ruang dan hak masyarakat ini ke tingkat pusat, yakni Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN.

4. Desakan Tanggung Jawab PPK dan Konsultan Pengawas
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan mutu adalah hal mutlak. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang memiliki wewenang dan kewajiban hukum untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

LSM LIRA mendesak PPK Dinas PUPR Bengkayang untuk segera menghentikan sementara pekerjaan dan memerintahkan kontraktor membongkar serta mengganti material LPA tersebut. Selain itu, fungsi Konsultan Supervisi, yakni PT. Nikedo Arditomo Konsultan, turut dipertanyakan karena diduga melakukan pembiaran atas masuknya material kotor ke lokasi proyek, yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Masyarakat Bengkayang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengamankan kualitas pembangunan daerah agar anggaran belasan miliar tersebut tidak berujung pada kerusakan infrastruktur usia dini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *