Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Orang Diduga Pengedar Di Wilkum Polres Binjai

banner 500x500

Binjai,Sumut//FRNKalbarNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Dalam tiga hari berturut-turut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Binjai dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada 16 hingga 18 Agustus 2026.

MRP ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Sehari kemudian, tepatnya Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, petugas menangkap SW di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara JS diringkus di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, SW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 117,47 gram, 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu dompet tempat penyimpanan sabu serta uang tunai Rp110 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Ismail, Jumat (21/8/2026).

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Bimo.

(**Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *