Stop PETI! Kapolres Sintang: Penambangan Emas Tanpa Izin Rusak Alam, Ancaman Hukum Penjara dan Denda 100 Miliar

banner 500x500

SINTANG, KALBAR // frnkalbarnews.com – Kepala Kepolisian Resor Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. mengeluarkan seruan keras dan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk segera menghentikan segala aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini dinilai sangat merusak lingkungan, mengancam keselamatan nyawa, dan melenyapkan masa depan generasi penerus.

Melalui pesan imbauan yang disebarluaskan, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya merugikan, melainkan juga tindakan yang melanggar hukum berat.

Bacaan Lainnya

“Penambangan emas tanpa izin merusak alam, mengancam kehidupan, dan menghilangkan masa depan,” tegas AKBP Budi Hartono.

Pihaknya mengingatkan secara tegas sanksi pidana yang menanti setiap pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta dikenakan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Selain ancaman jeruji besi, dampak nyata PETI sangat terasa: merusak hutan secara parah, mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan, serta memperbesar risiko terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa.

Oleh karena itu, Kapolres Sintang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi bumi Sintang.

“Hentikan sekarang juga! Mari kita selamatkan alam Sintang dari kerusakan demi kehidupan yang lebih baik dan lestari,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *