Warga Desa Ampar Benteng Pertanyakan Transparansi Dana Desa 2026,Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.comTata kelola Pemerintahan Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dinilai sangat minim dan memicu keresahan warga.

Berdasarkan pantauan dan laporan dari masyarakat, hingga saat ini Pemerintah Desa Ampar Benteng belum juga memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Alhasil, warga mengaku buta mengenai program kerja apa saja yang akan dibangun dan ke mana saja aliran dana desa tahun ini dialokasikan oleh Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai masyarakat bertanya-tanya, di mana bentuk keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah? Sampai sekarang papan informasi APBDes 2026 tidak ada. Kami berhak tahu apa saja yang dibangun menggunakan uang negara tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Issue Menahun dan Dugaan Korupsi yang Belum Tuntas menimbulkan kekecewaan warga ternyata tidak hanya bersumber dari anggaran tahun 2026. Sumber yang sama membeberkan bahwa kondisi internal Pemerintahan Desa Ampar Benteng diduga kuat sedang dalam kondisi “tidak baik-baik saja”.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah melayangkan laporan resmi terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Namun, hingga tahun 2026 berjalan, penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat.
Warga menyayangkan lambatnya respons dari pihak-pihak berwenang, baik dari tingkat pembinaan kecamatan, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, maupun aparat penegak hukum (APH) setempat dalam menindaklanjuti laporan mereka.

Warga Kecewa Terhadap Sikap Pemerintah yang  berwenang,
Lambatnya kepastian hukum dan penyelesaian masalah ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Desa Ampar Benteng. Mereka menilai instansi terkait terkesan melakukan pembiaran dan tidak serius dalam mengusut tuntas polemik yang merugikan keuangan desa tersebut.

Masyarakat mendesak agar
Pemerintah Desa Ampar Benteng segera membuka ruang transparansi dan memasang papan informasi APBDes 2026 secara jelas sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Bengkayang dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) segera turun tangan, memberikan kejelasan status hukum atas laporan warga terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2023–2025, serta melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Ampar Benteng dan pihak Kecamatan Teriak guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait keluhan warga tersebut serta Media frnkalbarnews.com memberikan hak jawab terkait munculnya pemberitaan.(Mar.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *