Gelar Sidang Adat Sengketa Tanah Kantor Desa Laman Bukit, Tak Terselesaikan: Keluarga Ancam Segel Kantor Desa

banner 500x500

Melawi, Kalbar //frnkalbarnews.com – Sidang adat Kecamatan Belimbing membahas sengketa tanah antara Keluarga Melek-Lempak dengan Bapak Suradi, namun hingga saat ini Dewan Adat Dayak (DAD) dan Temenggung Adat Kecamatan Belimbing belum dapat memberikan kepastian secara Hukum Adat dikarenakan adanya beberapa penyebab utama, adalah adanya Kornologis yang wajib untuk melibatkan pihak manajemen PT SDK, mengingat lokasi tempat berdiri Kantor Desa dan gedung PAUD dulunya diserahkan pada masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) program transmigrasi.

Dalam pembahasan sidang, disepakati bahwa persoalan ini berada di luar lingkup wewenang hukum adat semata, sehingga penyelesaiannya dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Laman Bukit. Melalui Pemerintah desa nantinya akan berkoordinasi dengan PT SDK, Pemerintah Kecamatan Belimbing, hingga Pemerintah Kabupaten Melawi.

Selain itu, tidak ditemukan unsur pelanggaran adat dari kedua belah pihak, dan aturan banding tetap berlaku bagi pihak yang tidak menerima hasil proses ini.

Ketua DAD Kecamatan Belimbing, Johni Anceh, M.Pd.K., menegaskan bahwa, kompleksitas sejarah status tanah—berkaitan dengan masa HGU transmigrasi dan keterlibatan perusahaan—menjadi alasan utama lembaga adat belum bisa mengeluarkan keputusan tertulis yang mengikat.

“Kami belum bisa menetapkan putusan resmi dan menerbitkan SK, karena ada pihak PT SDK yang terlibat. Asal-usul tanah ini diserahkan saat masa HGU transmigrasi, jadi butuh pengecekan data dan kesepahaman lintas pihak, tidak bisa diputuskan hanya lewat jalur adat saja,” ucap Ketua DAD Jhoni Anceh.

Temenggung Kecamatan Belimbing, Laurensius Muin, A.Md, menambahkan agar semua pihak dapat bersabar dan menyelesaikan setiap persoalan yang ada dengan hati dingin dan tetap selalu mengutamakan kondusifitas lingkungan desa kita.

Pernyataan Tegas Pihak Pelapor

Perwakilan Keluarga Melek-Lempak, Antonius Kanta, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kepastian hukum, sekaligus menegaskan langkah tegas yang akan diambil.

“Kami menghargai proses adat, namun sangat kecewa belum ada kejelasan pasti soal hak waris leluhur kami. Jika dalam waktu yang kami tentukan belum ada penyelesaian nyata dan status tanah ini tidak jelas/tuntas, kami tidak ragu mengambil langkah tegas: kami akan menyegel Kantor Desa Laman Bukit dan gedung PAUD yang ada di lokasi sengketa ini, sampai seluruh persoalan selesai sepenuhnya. Tanah ini hak waris kami, tidak pernah kami serahkan atau jual ke pihak mana pun,” tegasnya.

Pihak keluarga juga berhak mengajukan keberatan ke tingkat lebih tinggi jika hasil jalur pemerintahan nanti dinilai tidak adil dan tidak berpihak pada hak ahli waris.

Pernyataan Kepala Desa Laman Bukit

Kepala Desa Laman Bukit Herman Sana, menyatakan, menerima dan menghormati seluruh proses serta keputusan sementara dari lembaga adat, juga sangat menghargai tuntutan dan harapan ahli waris.

“Segala kebijakan dan proses yang dilakukan Temenggung serta keinginan pihak penuntut, kami ikuti sepenuhnya. Terkait tanah tempat kantor desa dan PAUD berdiri ini, kami akan segera melaporkan persoalan ini ke BPMPD dan Bupati untuk mendapatkan arahan resmi. Kami sadar ada sejarah masa HGU dan keterlibatan perusahaan, jadi kami akan koordinasi semua pihak terkait,” ujar Herman.

Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah desa mengawal proses hingga selesai, serta berharap semua pihak tetap menempuh jalan musyawarah.

“Ke mana pun persoalan ini dibawa, kami akan ikuti jalur dan prosedurnya. Kami berharap semua bersabar dan menyelesaikan dengan cara baik-baik, agar tidak ada hal yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Saat ini, penyelesaian sengketa beralih ke jalur pemerintahan dengan melibatkan instansi dan PT SDK. Masyarakat menunggu tindak lanjut resmi, di tengah ancaman penyegelan yang disampaikan Keluarga Melek-Lempak. Belum ada jadwal pertemuan lanjutan yang ditetapkan hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Rabi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *