Diduga Proyek Siluman di Kampung Liang Desa Batu Badak Menukung Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik: Ini Sanksi Hukumnya

banner 500x500

Menukung, Melawi, Kalbar // frnkalbarnews.com — Warga Dusun Kampung Liang, Desa Batu Badak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyuarakan kebingungan dan mempertanyakan pelaksanaan sebuah proyek pembangunan yang berjalan di wilayah mereka tanpa papan informasi kegiatan. Ketiadaan papan plang informasi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Binggung kami Pak, kok engak ada papan plang informasi kegiatan sama sekali, asli kami lihat juga agak tipis benar kerjaan tersebut Pak,” ungkap salah satu warga setempat kepada awak media, 𝘙𝘢𝘣𝘶 (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

⚖️ SANKSI HUKUM BAGI KONTRAKTOR YANG MELANGGAR

Tidak memasang papan informasi proyek pada kegiatan yang menggunakan dana publik merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:

1. 📜 Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

– Pasal 24: Badan Publik yang menolak memberikan informasi publik atau tidak menyediakan informasi yang wajib dipajang secara berkala dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencantuman dalam daftar pelanggaran, hingga pemberhentian jabatan bagi penanggung jawab.

– Pasal 25: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyediaan informasi publik yang wajib tersedia dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. 📜 Berdasarkan Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Kontrak

– Tidak memasang papan identitas proyek adalah pelanggaran kewajiban kontrak, sehingga dapat dikenakan:

– Teguran tertulis dari pengguna jasa/pemberi tugas;

– Pemotongan pembayaran termin pekerjaan;

– Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) — dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama 2–5 tahun;

– Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak pemberi pekerjaan;

– Pencairan uang jaminan pelaksanaan sebagai ganti rugi atas pelanggaran ketentuan.

3. 📜 Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 (Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN)

– Ketidaktransparanan informasi anggaran dan pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik, yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pertanggungjawaban kerugian negara/daerah.

Warga menegaskan, ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan bukti ketidaktransparanan yang merampas hak masyarakat mengetahui penggunaan uang rakyat. Warga berharap Inspektorat Kabupaten Melawi, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, memeriksa keabsahan proyek, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa/daerah terkait. Awak media akan terus memantau dan menindaklanjuti informasi ini.

Penulis: Rabi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *