Kajari Sintang Pimpin FGD: Perkuat Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Sesuai UU KUHAP Baru & Pedoman Jaksa Agung 2026

banner 500x500

SINTANG, Kalbar // frnkalbarnews.com — Kepala Kejaksaan Negeri Sintang memimpin langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Kajari Sintang Taufik Effendi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa norma koordinasi dalam UU No. 20/2025 KUHAP tertuang dalam Bagian VII Pasal 58 hingga Pasal 62. Ketentuan ini pada pokoknya menegaskan bahwa penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum, berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah instrumen koordinasi substantif untuk membangun perkara sejak tahap awal penyidikan, agar berkas yang dilimpahkan nantinya benar-benar siap dituntut dan dapat dibuktikan di persidangan,” ujar Taufik.

Koordinasi ini dipandang krusial untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara dengan berpegang pada prinsip setara, saling mendukung, dan saling melengkapi. Sebab, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki fokus yang berbeda: Penyidik berorientasi pada mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangka melalui alat bukti, sedangkan Penuntut Umum memastikan perkara memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan dan dapat dibuktikan secara hukum.

Lebih dari sekadar penuntutan, Penuntut Umum memikul tanggung jawab konstitusional menjamin setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.

Taufik menegaskan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 harus diimplementasikan bukan sekadar sebagai pedoman administratif, melainkan sebagai landasan kerja yang lebih efektif dan profesional. FGD ini diharapkan melahirkan sejumlah langkah konkret:

✅ Kesamaan persepsi pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan;
✅ Mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif di setiap tahapan;
✅ Pemahaman bersama mengenai standar kecukupan alat bukti dan unsur tindak pidana;
✅ Mekanisme penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam proses penyidikan;
✅ Terjaganya independensi dan kewenangan masing-masing institusi.

Di bagian penutup, Taufik menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi substantif bertujuan menyatukan persepsi sejak awal — terkait fakta, konstruksi yuridis, unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, hingga strategi pembuktian. Hal ini untuk meminimalisir kelemahan perkara, mencegah berkas bolak-balik, menjamin tegaknya prinsip due process of law, serta meningkatkan kesiapan perkara di persidangan.

“Esensinya bukan sekadar mencari kesepakatan untuk memidana seseorang, melainkan memastikan jika suatu perkara memang terbukti tindak pidananya — maka konstruksinya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjeknya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan,” tegasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *