Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI Tangkap 56 Orang Tersangka

banner 500x500

Frnkalbarnews.com – Pontianak – Dirkrimsus Polda Kalbar menggelar konpres hasil pengungkapan pertambangan emas ilegal ( PETI ) di wilayah Kalimantan Barat, di ruang loby reskrimsus Polda Kalbar, pada Jumat,(12/9)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.H., M.M. l, menyebutkan terkait bahaya peti yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, meracuni manusia termasuk juga hewan dan tumbuh – tumbuhan, akibat
kandungan merkuri dalam penambangan emas dan kerap kali di lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut
terjadi bencana tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Setidaknya selama pelaksanaan operasi kami dari Polda Kalimantan Barat berhasil menangani 29 kasus
yang terbagi dalam 4 laporan polisi ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kalimantan Barat :
1 laporan polisi ditangani oleh Direktorat Pol Air Polda Kalimantan Barat dan sisanya
2 laporan polisi ditangani oleh Polres-Polres Jajaran,”jelas Kabid Humas.

Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanuddin S.I.K.,S.H.,M.H.,
menyampaikan hasil penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal di wilayah jajaran Polda Kalbar, Sebagaimana kita ketahui, kami juga melaksanakan kegiatan-kegiatan preventif, preemtif, terkait kegiatan-kegiatan peti yang ada, namun di satu sisi,
kami juga melaksanakan kegiatan penegakan hukum.

Penegakan hukum ini kami laksanakan di seluruh jajaran Polda Kalimantan Barat,
seperti disampaikan oleh Bapak Kabid Humas tadi, Ada pun hasil dari pelaksanaan operasi,
penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal,
jumlahnya sebanyak 29 kasus. yang di tangani Subdit Tipidter Polda Kalbar dan Polres Jajaran,
termasuk dari Direktorat Krimsus Polda Kalimantan Barat.

“Ada beberapa tindak pidana
yang pertama, pertambangan minerba sebanyak 21 kasus,
kemudian migas 7 kasus,
dan air keras atau merkuri sebanyak 1 kasus.

Sedangkan untuk kasus yang ditangani oleh Dirkrimsus
Polda Kalbar, sebanyak 4 kasus,
kemudian 1 kasus ditangani oleh Ditpol Air, Polda Kalbar
sisanya sebanyak 24 kasus ditangani atau diungkap oleh Polres Jajaran.

Dengan perincian Polres Mempawah, 2 kasus, Singkawang, 1 kasus, Sambas, 2 kasus, Bengkayang, 1 kasus, Landak, 2 kasus, Sanggau, 4 kasus, Sekadau, 2 kasus, Melawi, 2 kasus, Sintang, 2 kasus, Kapuas Hulu, 2 kasus,
kemudian Ketapang, 4 kasus.
Dari data tersebut, hampir seluruh Polres Jajaran
ada hasil dan mengungkap kegiatan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ),
Kecuali wilayah kota, Polresta dan Polres kubu Raya.

“Dari hasil penegakan hukum tersebut, kami mengamankan atau memproses sebanyak 56 orang atau 56 tersangka. 7 orang tersangka ditangani oleh DIT Krimsus Polda Kalimantan Barat dan Ditsubdit Tipidter kemudian 49 orang.
ditangani di Polres Jajaran.

Lebih lanjut ,hasil dari pelaksanaan operasi atau penegakan operasi PETI tersebut
berupa tiga buah eksavator, kemudian dua keping emas,
empat biji emas, dan 208 gram pasir emas,
totalnya sebanyak kurang lebih hampir 300 gram.

“Barang bukti turut di amankan, BBM sebanyak 450 liter jenis solar yang paling banyak,
kemudian 6.339 liter BBM jenis Pertalite,
kemudian lebih kurang 2 kilogram merkuri, 7 unit kendaraan roda 4, 2 unit kendaraan roda 2, 2 unit handphone dan uang tunai,
sejumlah 1.205.000 rupiah.

Selain itu, 5 unit timbangan emas, 28 set alat penambangan.
Dari kegiatan tersebut kami berhasil mengungkap modus dari operandi ini
secara garis besar ada dua, yang pertama dilaksanakan secara konvensional
atau tradisional, kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator.

“Modus dari kegiatan penambangan emas ilegal ini,
hasil penambangan dari lokasi berupa butiran lempeng emas,
kemudian dibawa ke pengepul, kami juga berhasil mengamankan para pengepul,
salah satunya di daerah Polres Melawi.

Para pelaku pengepul emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas, yang tentunya tanpa izin,
dan transaksi dilakukan di toko kelontong, toko kecil.

Kemudian para pelaku juga melakukan pengolahan emas dengan cara
dicor atau dibakar, dan selanjutnya dijual.

Untuk para pelaku penambangan tanpa ijin di sangkakan,
pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara.

Untuk kelompok 2, para pelaku penampungan, pengangkut,
dan pengolahan hasil tambang, kami terapkan pasal 161 undang-undang
nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *