Beli Mobil Bekas Cash BPKB di Gadaikan, Lawyer Muda Kalbar Akan Laporkan Showroom 88 ke Polda Kalbar

banner 500x500

Frnkalbarnews.com – Lawyer Muda Kalbar Rusliyadi,SH., di dampingi Rekan di Markas besarnya, jalan merapi Kota Pontianak menggelar Konprensi Pers tentang kerugian yang di alami kliennya inisial AD, berawal membeli mobil bekas di Showroom auto 88 di tahun 2023,” pada Jumat malam, (12/9)

Dalam hal ini klien kami AD dirugikan dari pembelian satu unit mobil bekas Grandmax warna putih yang di belinya di showroom 88 di kota baru, pada saat melakukan pembelian unit tersebut
Itu dibayar secara tunai oleh klien kami, dengan Dp pertama sebesar Rp 38 JT dan selanjutnya di lakukan pembayaran 5 x dengan nilai pembayaran sebesar Rp 20 juta setiap pembayaran sehingga terhitung total pelunasan harga mobil bekas sebesar Rp 138 juta.

Bacaan Lainnya

Berjalannya waktu, klien kami ini curiga ketika sudah dilakukan pembayaran secara cash dan lunas
namun sampai hari ini, sudah bertahun-tahun BPKB tidak diberikan,” ujar Ruliyadi.

“Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan klien kami saat ada masalah saat mengurus untuk membayar KIR, Sehingga AD mendatangi pihak auto 88, pemilik usaha yang menjual mobil, namun si pemilik usaha penjual mobil tidak bertanggung jawab,
Ternyata BPKB tersebut digadaikan,
di PT. Dipo Star Finance.

Lebih anehnya lagi, oleh si finance ini, kok bisa mencairkan pengajuan pinjaman tersebut, sedangkan identitas data yang diajukan itu
atas nama klien kami, tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa, Sedangkan yang mengajukan gadai BPKB itu karyawan pemilik showroom Auto 88, kan lucu nih kok bisa dicairkan tanpa adanya surat kuasa dari klien kami. Padahal identitas yang digunakan itu identitas kelengkapan untuk menggadaikan BPKB,
nah itu kesalahan fatal yang dilakukan antara showroom pemilik mobil bekas ini dengan pihak finance,” beber Rusliyadi dihadapan para awak media.

Menurut Rusliyadi dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepada teman-teman media diberitakan. seluas-luasnya di wilayah Kalbar, berkaitan dengan perbuatan Penipuan yang dilakukan terhadap klien kami. ini Kejahatan yang terstruktur dan kejahatan luar biasa, kejadian yang menimpa dan merugikan klien kami sdr.AD, berdampak bagi klien kami, Sehingga tidak bisa lagi mereka gunakan untuk usaha
ataupun mengajukan pinjaman,
Akibat dari adanya identitas yang dipakai oleh si pihak
Pemilik mobil bekas showroom
Auto 88.

Lebih lanjut Rusliyadi, SH., juga menegaskan Kejadian ini Perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat kalbar agar jangan sampai terjadi ada
korban-korban yang lainnya,
yang kedua terkait BPKB yang digadaikan. Artinya kan dapat diduga ada penipuan dan penggelapan yang dilakukan,
Klien kami sudah lunas membayar mobil, BPKB digadaikan lagi kepada pihak lain yaitu ke PT Dipo finance dan di cairkan ini sudah sangat luar biasa, diduga ada konspirasi jahat yang di atur bersama,” ungkapnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut Rusliyadi,SH.,selaku kuasa hukum AD akan membuat laporan Polisi, kita akan membuat laporan di Polda Kalbar maupun di Polres, terkait kejahatan penipuan dan penggelapan, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen identitas, maupun lainya.yang pasti kita akan lakukan upaya hukum,”paparnya.

Saya juga sangat menyayangkan
perbuatan tercela yang dilakukan oleh mereka ini, baik itu
Owner nya auto 88, karena
pada saat kita melakukan
Gugatan dan panggilan pertama
yang dilakukan oleh pengadilan negeri Pontianak
mereka tidak mau datang, nanti kita juga akan melaporkan berkaitan dengan ijin usahanya, apakah pemilik Usaha mobil bekas Showroom auto 88 ini memiliki legalitas yang legal, Ijin berusahanya, karena kalau kita melihat plat mobil yang diperjual belikan di Pontianak itu kan plat luar semua,” ucap Rusliyadi.

Kami selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam karena klien kami ini sangat dipersulit dan sampai hari ini tidak dilakukan upaya penyelesaian oleh karyawan maupun pemilik showroom Auto 88 penjual mobil bekas, sedangkan sdr. AD kesulitan untuk membayar pajak dan KIR mobilnya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar
Pelaku usaha, jika ingin membeli mobil bekas agar berhati-hati, jangan sampai menjadi korban,”ungkapnya.

Diwaktu yang sama Yohanes Wawan selaku tim Paralegal mengatakan kasus ini sudah bergulir 2 atau 3 tahun yang lalu,
klien kami ini melakukan upaya hukum juga sudah sangat lama,
Sampai hari ini tidak mendapatkan keadilan. Dengan dimulai berdialog juga sudah pernah dengan pemilik showroom Auto 88, namun jawabannya, itu pelakunya kan karyawan saya, bukan saya, kenapa saya harus bertanggung jawab, yang bersangkutan itu keliru,” kata Yohanes.

Padahal jelas ya, dalam hukum perdata, pemilik usaha atau bos
wajib mempertanggung jawabkan apalagi karyawannya itu yang menggadaikan, pada saat jam kerja, maka kami akan menelusuri apakah ada perintah langsung dari owner nya, di duga owner nya ini juga salah satu pelaku,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak Showroom Auto 88 dan PT Dipo Finance belum dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangan, media ini membuka ruang hak jawab dan sanggahan sesuai kode etik jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *