Beberapa Awak Media Kabupaten Melawi Temukan Puluhan Batang Kayu Lok Tak Bertuan, Siapakah Pemiliknya ?

banner 500x500

Melawi, Kalbarfrnkalbarnews.com |Puluhan batang kayu gelondongan diduga kuat merupakan hasil jual beli ilegal logging, ditemukan beberapa tim Awak Media yang ada di Kabupaten Melawi, Selasa (8/04/2025).

Berdasarkan temuan tim awak media ini, pemilik kayu tersebut belum di ketahui, tumpukan kayu yang ditemukan, tersusun rapi dan terpasang paku Besi ( S ), berada di lokasi Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi dekat rumah salah satu Pengusaha di Melawi Inisial (AN).

Bacaan Lainnya

Saat tim awak media ini berupaya konfirmasi mengali dengan warga terdekat, warga sekitar pun menyampaikan bahwa tidak mengetahui siapa pemiliknya dan sudah lama kayu tersebut ada disitu.

“Ngak tau bang kayu itu sudah lumayan lama sekitar bulan Desember 2024 lalu orang angkut kesitu menggunakan mobil, dan kami gak tau siapa yang punya. Cuman setau saya tanah kosong tempat menyimpan tumpukan kayu itu tanahnya milik orang cina pasar,” ucap salah satu warga.

Merujuk pada Permen LHK No.P.67/MNLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019., yang mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari Hutan kayu hutan tanaman pada Hutan Produksi. Jelas bagaimana usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) diatur.

 

Dalam peraturan tersebut, yang disebut kayu olahan adalah produk hasil pengolahan kayu bulat di Usaha Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian.

Salah satu undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU No. 41/10/9/1999 tentang kehutanan yang memberikan dasar hukum untuk pengolahan dan perlindungan hutan.

Selain itu, UU no.18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai ilegal logging.

Sampai berita ini diterbitkan Tim awak media ini juga tetap terus mengali asal usul dan pemilik kayu tersebut.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *