Demi Meraih Untung Besar, Developer Membangun Rumah Sub Sidi Di Duga Asal Jadi, Fungsi Pengawasan Pemerintah Di Pertanyakan

banner 500x500

Bengkayang,FrnKalbarnews.com-Dugaan pembangunan asal jadi kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Proyek perumahan subsidi milik PT Griya Harapan Bersama yang berlokasi di kawasan Rangkang, tepat di sebelah kanan sebelum Rumah Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, diduga kuat tidak sesuai standar teknis sebagaimana mestinya.29 September 2025

Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan. Pondasi bangunan menggunakan batu kecil dan batu bulat sungai, sementara rangka pintu dan jendela didominasi kayu lempung kualitas rendah. Selain itu, tanah urug hanya memakai tanah setempat tanpa pengerasan memadai, besi penyangga berukuran kecil, bahkan ditemukan pondasi sekat tanpa besi sloof.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pada fasilitas umum juga ditemukan dugaan kejanggalan. Saluran drainase terlihat sempit, sementara sarana jalan, taman, rumah ibadah, area bermain anak, serta ruang terbuka hijau diduga belum dipersiapkan secara matang.

Muncul pertanyaan besar, bagaimana proyek dengan kondisi semacam ini bisa lolos verifikasi? Dugaan praktik “main mata” antara pengembang dan pihak berwenang dalam program perumahan subsidi pun menyeruak.

Saat tim media mencoba meminta konfirmasi ke kantor PT Griya Harapan Bersama di Kota Bengkayang, seorang staf admin menyebutkan akan menyampaikan kepada pemilik perusahaan berinisial (AL). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak developer belum memberikan penjelasan resmi.

Sikap Tegas DPRD Bengkayang

Komisi II Menanggapi kondisi ini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkayang angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pembangunan perumahan asal jadi yang bisa merugikan masyarakat.

> “Kita akan memanggil dinas terkait beserta pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi. Jangan sampai program perumahan subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru menjadi ladang bisnis dengan kualitas asal-asalan. Jika terbukti ada pelanggaran, kita mendorong agar izinnya ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegasnya.

DPRD juga berjanji akan melakukan fungsi pengawasan lebih ketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Potensi Pelanggaran Hukum

Bila terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 134 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan penghuni.

Selain itu, Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan, pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban pembangunan prasarana, sarana, dan pasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, bila terbukti ada unsur penipuan terhadap konsumen, dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Tuntutan Transparansi

Publik mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkayang, segera turun tangan melakukan audit teknis. Jika benar ada pelanggaran, maka izin developer harus ditinjau ulang demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.

Hingga kini, dugaan pembangunan asal jadi oleh PT Griya Harapan Bersama masih menjadi sorotan. Sampai berita ini diterbitkan, pihak developer PT Griya Harapan Bersama yang mengerjakan proyek tersebut belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *