Di Duga Kuat SPBU. 64.786.20 Lakukan Praktek Penyaluran BBM Subsidi Di Luar Prosedur

banner 500x500

Sintang, Kalbar //frnkalbarnews.com -Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi kembali terjadi di tinggat Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kali ini dugaan pelanggaran terjadi di 64.786.20 yang berada di jalan provinsi Sintang – Kapuas hulu.

Dari pantauan awak media, manajemen SPBU milik salah seorang pengusaha Asal Kapuas hulu ini terindikasi mengizinkan antrian BBM bersubsidi dengan tangki non standard atau secara sadar mengizinkan kendaraan yang melakukan pengisian berulang ulang.

Dari dokumentasi yang berhasil di peroleh awak media SPBU yang belum lama beroperasi ini terlihat penumpukan kendaraan yang indentik dengan mobil pengantri Gelap, dan juga lebih parahnya posisi kendaraan yang berada di dalam SPBU tersebut bertumpuk berlawanan arah dan memenuhi area dalam SPBU.

Salah seorang warga yang memiliki rumah tak jauh dari lokasi SPBU mengatakan bahwa antrian tersebut menuturkan bahwa memang ada antrian berulang.

” Yang antri mobil ke itu Jak bang, habis ngisi mereka bongkar di luar sudah itu ikut antri lagi jelas narasumber yang meminta namanya di rahasiakan.

Jika benar terjadi praktek tersebut maka pihak SPBU dapat di duga melanggar Penyalahgunaan penyaluran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pelanggaran ini diatur secara spesifik pada Pasal 55 UU tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.Dalam praktiknya, aturan ini juga diperkuat dan disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja). Jika penyalahgunaan tersebut merugikan masyarakat luas, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Praktek tersebut seolah menantang kebijakan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang berkomitmen tanpa kompromi dalam memberantas mafia minyak dan gas (migas) untuk mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

Masyarakat berharap ada langkah nyata dari APH dalam menertibkan praktek penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang di lakukan oleh oknum – oknum mafia migas tersebut.

Guna menyajikan informasi yang berimbang dan awak media berusaha menghubungi pihak manajemen SPBU 64.786.20 untuk langkah konfirmasi, namun hingga berita ini di turunkan belum dapat terhubung. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *