Diduga Baru Kerja Sudah Tutup PT WIA dan PT Mela Meli Tinggalkan Masalah Tanpa Penyelesaian di Masyarakat

Dokumentasi Lahan yang dikerjakan perusahaan dan Air Bersih yang tercemar
banner 500x500

Melawi, Kalbar |Frnkalbarnews.com – Dugaan Deforestasi secara masif oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Wana Indonesia Abadi (WIA) dan PT. Mela-Meli SK Menteri Kehutanan RI No: SK 727/Kptst-II/1997 Tanggal: 25 November 1997 Luas 11.328 Ha Ijin Kementerian PT Lahan Cakrawala di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Selain kerusakan lingkungan, masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan mengaku dirugikan secara ekonomi dan sosial.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga Desa Mekar Pelita, Dusun Ipuh, Kecamatan Sayan, berinisial AT, menyampaikan bahwa kepergian manajemen perusahaan meninggalkan permasalahan.

“Setelah manajemen pergi, banyak masalah yang kami hadapi. Gaji karyawan belum dibayar, ganti rugi lahan belum tuntas, dan lingkungan kami rusak parah. Air bersih tercemar, hutan digusur tanpa memikirkan dampaknya,” ujar AT kepada media ini, Selasa (10/06/2025).

AT juga mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan secara masif, termasuk di daerah yang dilindungi seperti sempadan sungai atau anak-anak sungai.

“Mereka melakukan penggusuran di sekitar sumber air, padahal jelas dilarang undang-undang. Kami punya bukti, dan kami tahu hak kami,” tegas AT.

Ia merujuk pada beberapa peraturan yang diduga telah dilanggar oleh pihak perusahaan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69: Melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50: Melarang kegiatan yang merusak hutan dan lingkungan.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12: Melarang tindakan yang menyebabkan perusakan hutan.

Konsekuensinya, perusahaan HTI yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif (pencabutan izin, penghentian kegiatan, denda), sanksi pidana (hukuman penjara/denda bagi pimpinan perusahaan), serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Laporan terbaru dari Auriga dan WALHI-RI pada Desember 2024 menguatkan dugaan tersebut. Hasil verifikasi mereka menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pembukaan lahan (deforestasi) secara masif di kawasan hutan alam yang masih lestari.

Sejumlah warga juga mengaku hak mereka atas tanah dan kebun tidak dihargai.

“Kami sebagai pemilik sah lahan merasa ditipu. Tanah kami sudah ditanami perusahaan, lalu mereka pergi begitu saja. Ganti rugi tidak diberikan. Kami bahkan menutup akses jalan ke kamp perusahaan karena tidak ada itikad baik dari mereka,” ujar salah satu warga.

Warga lain menambahkan, alat berat perusahaan sudah bekerja sebelum ada pembayaran ganti rugi.

“Mereka sudah melakukan land clearing sebelum membayar ganti rugi. Padahal menurut aturan, ganti rugi harus dibayarkan sebelum penggarapan lahan dimulai,” tegasnya.

Meski masyarakat menyadari kehadiran perusahaan bisa membawa manfaat seperti lapangan pekerjaan, mereka menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.

“Kami tidak menolak investasi, tapi harus sesuai prosedur. Perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya sebelum melanjutkan usaha. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun belum berhasil mendapatkan tanggapan.

( Rabi, dkk )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *