FRIC Propinsi Kalimantan Barat berikan Apresiasi atas Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir

banner 500x500

Landak, Kalbar //frnkalbarnews.com – Narkoba adalah Salah satu alat perusak penerus bangsa ini, oleh sebab itu wajib kita basmi dan berantas bersama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, S.Sos., S.H, kini berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Senin (10/11).

Ketua DPW FRIC Propinsi Kalbar Rabi memberikan Apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah berani memberikan informasi terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu tersebut upaya membantu pemerintah dan aparat penegak hukum Polres Landak Polda Kalbar, sehingga melalui Informasi tersebut pihak Polres Landak melalui Satuan Reskrim Polres Landak melakukan Penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Warga informen tersebut dan Mapolres Landak Polda Kalbar patut kita Apresiasi atas Penangkapan Pengedar Narkoba tersebut, kiranya Bos-bos dan Jaringannya juga segera tertangkap melalui informasi perpanjangan tangannya tersebut, para bandar dan pengedar ditangkap juga kedepannya,” ucap Ketua DPW FRIC Counter Polri Kalbar Rabi.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, S.Sos., S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba. Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (08/11/2025) sekitar pukul 22.55 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Landak mengamankan seorang laki-laki berinisial TO saat berada di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir. Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S.,” ungkap Iptu Rinto.

kasat Narkoba menambahkan bahwa, dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan 1 (satu) klip plastik lainnya yang juga berisi sabu.

“Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang ditemukan di saku celana pelaku dan diduga digunakan untuk mempermudah transaksi. Sementara dari tangan S, petugas juga mendapati 1 paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Rinto menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.

Kasat Narkoba Iptu Rinto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” akhirnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya penangkapan ini.

“Kami sudah lama resah. Peredaran sabu di kampung kami merusak anak-anak muda. Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” ungkap warga tersebut.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *