Jalan Ruas Nanga Taman – Nanga Mahap, Rp14,8 Miliar Baru Selesai Sudah Rusak, Kualitas Diabaikan, Masyarakat Desak Kejati dan Kapolda Bertindak

Oplus_16908288
banner 500x500

SEKADAU, KALBAR //frnkalbarnews.com – Proyek peningkatan jalan ruas Nanga Taman – Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, memicu kemarahan publik. Pasalnya, proyek bernilai fantastis Rp 14.810.998.000,00 (Rp 14,8 Miliar) dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 ini justru sudah mengalami kerusakan parah padahal masa pekerjaan belum genap satu bulan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini masuk dalam Program Penyelenggaraan Jalan dengan nomor kontrak:620/06/SP/TMN-MHP/PUPR-B/2025

Bacaan Lainnya

Proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV. MEGAH JAYA BERSAMA dengan masa kerja 70 (Tujuh Puluh) Hari Kalender. Masa pemeliharaan untuk pekerjaan permanen ditetapkan 365 Hari, dan non-permanen 180 Hari.

Namun kenyataan di lapangan sangat memprihatinkan. Kualitas pekerjaan dinilai sangat buruk, aspal terlihat tipis, mudah hancur, dan diduga kuat hanya “ditimpa” begitu saja di atas permukaan jalan lama tanpa melalui proses teknis yang standar dan memadai.

“Ini bukan pembangunan, ini jelas-jelas pemborosan uang rakyat! Baru selesai dikerjakan sudah hancur berantakan. Ke mana perginya mutu dan standar teknis yang seharusnya diterapkan? Padahal biaya yang digelontorkan sangat besar,” ujar salah satu warga dengan nada emosi, Sabtu (3/5/2026).

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar melalui Bidang Bina Marga. Sedangkan untuk konsultan pengawas adalah KSO CV. RAFFAN DESIGN dan PT. PERENCANA JAYA INDONESIA.

Namun, kondisi jalan yang rusak dini ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan dinilai sangat lemah dan tidak berjalan. Publik mempertanyakan keseriusan pihak penyelia dalam memastikan kualitas material dan pengerjaan sesuai kontrak.

Kerusakan yang terjadi dalam waktu sangat singkat ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, pelanggaran kontrak, hingga potensi tindak pidana korupsi. Ada kecurigaan adanya pengurangan volume dan kualitas material demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

SANKSI YANG SEHARUSNYA DITERAPKAN:

1. Sanksi Administrasi: Kontrak harus segera dievaluasi, denda keterlambatan dan ganti rugi dikenakan maksimal sesuai aturan.

2. Daftar Hitam: Kontraktor CV. Megah Jaya Bersama beserta konsultan pengawasan harus dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) agar tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah di mana pun.

3. Tindakan Hukum: Kasus ini harus segera diproses secara pidana karena diduga kuat merugikan keuangan negara dan melanggar aturan pembangunan.

Masyarakat dan berbagai elemen menuntut agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kapolda Kalimantan Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

“Jangan biarkan kasus ini selesai begitu saja. Kami minta Kejati dan Polda bertindak tegas! Periksa mulai dari perencanaan, proses lelang, material, hingga pengawasan. Siapa saja yang terlibat, baik kontraktor maupun oknum di dalam pemerintahan, harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar maupun pihak kontraktor pelaksana. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan evaluasi total agar kasus serupa tidak terulang kembali.

(Rabi / Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *