Kapolres Baru Langsung Ditantang: Usut Tuntas PETI di Desa Semerantau yang Terbuka Beroperasi

banner 500x500

KAPUAS HULU, Kalbar //Frnkalbarnews.com – Kapolres Kapuas Hulu yang baru saja menjabat langsung mendapat tantangan berat. Warga Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, menuntut langkah tegas dan nyata untuk mengusut hingga ke akar persoalan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ternyata masih berjalan leluasa di wilayah mereka.

Hal ini terungkap tegas saat disampaikan langsung kepada **Tim Awak Media Ini** yang meninjau langsung ke lokasi pada Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran **Tim Awak Media Ini** membuktikan secara nyata: aktivitas tambang liar itu beroperasi tanpa rasa takut di sepanjang aliran sungai desa tersebut — mulai dari Dusun Nanga Jeniung, Dusun Bambang, hingga sejumlah titik lain di wilayah Uluutundung, Peniung sampai Segiam. Sudah berlangsung lama, dan kerusakan yang ditimbulkan sangat nyata.

Salah satu warga setempat berinisial IMB meminta identitasnya dirahasiakan karena takut terancam. Ia mengungkapkan kenyataan yang memilukan:

“Di Dusun Bambang dari ujung ke ujung mereka bekerja ramai-ramai. Kami warga tidak merasakan manfaat sepeser pun. Sebaliknya: ikan sudah nyaris punah. Air sungai sekarang keruh pekat dan berminyak sampai tak layak dipakai mandi atau minum. Kami terpaksa cari air di parit kecil di depan rumah. Semua keuntungan hanya dinikmati segelintir orang saja,” tegas IMB dengan nada marah.

Dari keterangan yang dikumpulkan **Tim Awak Media Ini**, terungkap fakta yang mengkhawatirkan:
– Aktivitas diduga dikoordinasikan seseorang bernama Jalai Hudin
– Diduga melibatkan lebih dari 100 unit peralatan tambang atau lanting
– Salah satu pembeli emas diduga berasal dari Mentebah berinisial DNG

Semua ini menegaskan dugaan kuat bahwa kegiatan ini bukan sekadar perorangan, melainkan sudah terorganisir.

Warga menuntut agar Kapolres Kapuas Hulu yang baru tidak sekadar berjanji, melainkan segera turun sendiri ke lokasi:
– Memeriksa dan menghentikan seketika seluruh kegiatan itu
– Mengusut siapa saja yang terlibat hingga ke pihak yang melindunginya
– Menjamin keamanan warga yang berani bersuara

Secara tegas, perbuatan ini melanggar:
– Pasal 158 UU No. 3/2020: Penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar
– UU No. 32/2009 jo UU No. 6/2023: Sanksi berat atas pencemaran dan perusakan lingkungan

Seluruh fakta ini hasil penelusuran **Tim Awak Media Ini**, namun belum menjadi keputusan tetap. Pihak yang disebutkan diberi kesempatan memberikan penjelasan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.

Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak yang diduga terlibat maupun aparat setempat.

( Tim Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *