Kejari Belawan Dan Walikota Medan Serahkan Penetapan Perwalian Anak Ke Panti Asuhan Elshadai Martubung

banner 500x500

Medan//FRNKalbarNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, SH,MH bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belawan Ny. Anggri Yusup, menghadiri kegiatan seremonial penyerahan penetapan perwalian yang belum dewasa oleh Kejaksaan Negeri Belawan dan Pemerintah Kota Medan kepada Panti Asuhan Elshadai yang beralamat di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, S.Sos., SE, MM beserta jajaran, Camat Medan Labuhan beserta jajaran, serta Direksi Belawan New Container Terminal (BNCT) Hanny Uktolseya beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan perwalian anak merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin kepastian status perwalian bagi anak-anak yang belum dewasa, sehingga hak- hak anak dapat terlindungi serta memperoleh pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas pelaksanaan kegiatan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, dan Panti Asuhan Elshadai yang telah bersinergi dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum dewasa. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kajari Belawan.

Kajari Belawan menyampaikan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap kepentingan dan pengasuhan anak.

“Penetapan perwalian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Panti Asuhan Elshadai, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta memperoleh hak-haknya secara layak,” lanjut Kajari Belawan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Belawan telah mengajukan permohonan penetapan perwalian kepada Pengadilan Negeri Medan terhadap 6 orang anak yang belum dewasa dan berhasil memperoleh penetapan perwalian terhadap sebanyak 5 orang anak yang belum dewasa yang berada di bawah naungan Panti Asuhan Elshadai.

Selain penyerahan penetapan perwalian, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan berupa sembako oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belawan kepada Panti Asuhan Elshadai serta pemberian santunan kepada anak-anak panti sebagai bentuk kepedulian dan perhatian sosial dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Belawan kepada anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Panti Asuhan Elshadai.

Penyerahan bingkisan sembako dan santunan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kebutuhan sehari-hari serta menambah semangat dan kebahagiaan bagi anak-anak Panti Asuhan Elshadai.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Belawan, Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial, Panti Asuhan Elshadai, serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *