Orang Tua Korban Pengeroyokan Di Dusun Jirak Kecamatan Samalantan, Berharap Pihak Kepolisian Tangkap Semua Pelaku

Oplus_131072
banner 500x500

Bengkayang,FrnKalbarnews.com-Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda berinisial K (22), warga Jagoi Babang, Terus menjadi perhatian publik. Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Serukam. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial U (45), beserta barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, dan sebatang besi.

Bacaan Lainnya

Namun, keluarga korban menilai proses hukum belum maksimal karena kasus pengeroyokan mustahil dilakukan seorang diri.

“Pengeroyokan itu bukan penganiayaan biasa, karena dilakukan lebih dari satu orang. Dari video yang beredar, jelas terlihat ada pelaku lain. Saya sebagai orang tua sangat terpukul dengan aksi main hakim sendiri ini. Kami berharap Polres Bengkayang, khususnya Kasat Reskrim, segera menangkap semua pelaku yang terlibat,” tegas Jesi, orang tua korban.

Ritual Adat Digelar di Lokasi Kejadian

Sebagai bentuk doa dan solidaritas,Keluarga bersama tokoh masyarakat menggelar ritual adat di lokasi kejadian, Rabu (20/8/2025). Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat Jagoi Babang Limen Linggai, Kades Samalantan Hartono, Kades Jagoi Dedeng, Camat Jagoi Babang Saidin S.Pt., Ketua DAD Jagoi, Ketua DAD Samalantan, serta perangkat Dusun Jirak. Ritual berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.

Oplus_131072

Tuntutan Masyarakat: Usut Semua Pelaku

Tokoh masyarakat Jagoi Babang, Herman Planet, menegaskan bahwa tindak pidana pengeroyokan adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Jika ada bukti keterlibatan lebih dari satu orang, semua harus diproses sesuai hukum. Polisi wajib menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat, meski perannya kecil. Unsur kerja sama antar pelaku adalah hal penting dalam tindak pidana pengeroyokan,” ujarnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1) ditegaskan: “Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang membantu dalam pengeroyokan, harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap kepolisian bergerak cepat, sigap, dan profesional dalam menangani kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *