Pembangunan Rumah Khusus Padang Tikar 2 Diduga Bermasalah

banner 500x500

Kubu Raya, frnkalbarnews.com – Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya di duga bermasalah, Sebanyak kurang lebih 47 unit rumah yang dibangun tersebut masih bersengketa kata warga Padang Tikar yang enggan namanya dipublikasikan, (11/12/2024.

Sedangkan hasil penulusuran tim investigasi pembangun Perumahan Khusus ini bersumber Dana APBD Program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 5.700.000.000( lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dan nilai HPS ( perkiraan sendiri) Rp 5.638.875.000( lima milyar enak ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Bacaan Lainnya

” Selanjutnya Proyek ini dilaksanakan melalui lelang elektronik di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang diadakan oleh UPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah melalui proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh CV. CEKKALLIR, beralamat di Jalan Ledeng RT.06, RW.02, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, dengan nilai penawaran Rp 4.342.703.750,- (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Penawaran ini berada 23% di bawah pagu anggaran, dan diterima setelah evaluasi kewajaran harga.

“Berdasarkan penelusuran media, pembangunan Rumah Khusus di lokasi tersebut kini terhambat dan diduga akan terjadi mangkrak, disebabkan masalah lahan, yang hingga kini masih dipersengketakan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Warga sekitar saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa proses pembangunan terganggu, dengan progres yang saat ini belum mencapai 50% dari total unit yang dibangun kurang lebih 47 unit rumah siap huni dengan type kurang lebih 28 m²,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Saat tim media mengecek lokasi, pihak penyedia jasa sebagai pelaksana proyek tidak ada di area pembangunan. Selain itu lokasi proyek juga telah dipagar seng,sehingga menghalangi sehingga tim media tidak dapat masuk lokasi untuk investigasi lebih mendalam.

“Untuk informasi yang di himpun dari masyarakat mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) sampai saat ini hanya 1 kali meninjau lokasi lahan Perumahan tersebut.

Perkembangan informasi yang disampaikan masyarakat, untuk saat ini jalan masuk ke lokasi sudah di buka kembali pagar seng nya, namun tuan tanah terkait
Ganti rugi lahan di dalam perjanjian internal keluarga besar pemilik lahan masih dalam tahap mediasi maupun negoisasi,artinya Dinas Perkim provinsi Kalbar teledor dalam penentuan lokasi Pembagunan rumah khusus di desa Padang Tikar 2 kecamatan batu ampar kabupaten Kubu Raya.

“Diduga kurangnya koordinasi pihak Dinas Perkim dan Pelaksana penyedia jasa kepada pemilik lahan sehingga pembangunan perumahan ini tidak tepat waktu.

Begitu juga karna lemahnya pengawasan konsultan supervisi memonitoring, sehingga pekerjaan terkesan asal – asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi yang di syaratkan dalam Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK)

” Diminta inspektorat provinsi Kalbar ( APIP ) segera melakukan sidak kelokasi , dan menjadi atensi APH Aparat Penegak Hukum serta BPKP untuk mengaudit kegiatan tersebut untuk mencegah terjadi nya dugaan kerugian negara,” ungkapnya.

Sumber : Mol Tim Ivestigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *