Penting: Ini Syarat Lengkap Alur Penebangan Hingga Penjualan Kayu Belian/Ulin dan Merantik, Dari Pohon Tegak Sampai Dikirim Ke Luar Kabupaten

banner 500x500

Kalbar // frnkalbarnews.com — Banyak warga belum memahami aturan sah peredaran kayu Belian/Ulin dan Merantik. Mulai dari menebang, menjual, hingga mengirim ke luar kabupaten, semuanya wajib punya dokumen lengkap. Tanpa itu = melanggar hukum dan diancam pidana berat.

⚠️ KAYU ULIN TIDAK BOLEH DITEBANG SEMBARANGAN

Bacaan Lainnya

Sejak 2010, kayu Ulin dibatasi ketat. Hanya boleh diambil dari:

– Lahan pribadi/pekarangan punya bukti tanah sah
​
– Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
​
– Areal yang sudah punya izin resmi dari Dinas Kehutanan

1. SEBELUM MENEBANG — WAJIB PUNYA IZIN

– Bawa surat tanah ke Kepala Desa → minta surat keterangan pohon
​
– Ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan / KPH
​
– Petugas periksa langsung ke lokasi
​
– Bayar biaya resmi negara
​
– Dapat surat izin tebang → BARU boleh menebang

2. SETELAH DITEBANG — WAJIB PUNYA BUKTI SAH

– Diukur petugas → dibuat catatan ukuran
​
– Diberikan Surat SKSHH = bukti kayu tidak ilegal
​
– Dicatat ke sistem data nasional

3. JUAL KE PEDAGANG / KIRIM KE LUAR KABUPATEN

Wajib bawa lengkap:
✅ SKSHH asli
✅ Surat jual beli/faktur
✅ Surat jalan dari dinas
✅ Surat karantina tumbuhan
✅ Di pos pemeriksaan diperiksa

Tanpa dokumen ini = kayu dianggap barang hasil kejahatan

⚖️ SANKSI TEGAS BAGI PELAKU TANPA DOKUMEN

Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, siapa pun yang mengambil, menebang, mengangkut, maupun menjual kayu tanpa izin dan dokumen sah dikenakan sanksi:

PENJARA MINIMAL 3 TAHUN — MAKSIMAL 5 TAHUN
DENDA RATUSAN JUTA HINGGA RP5 MILIAR

Tidak hanya yang menebang, semua pihak yang terlibat dikenakan:

– ✅ Yang menebang tanpa izin → dipidana
​
– ✅ Yang mengangkut tanpa surat → dipidana + kendaraan disita
​
– ✅ Yang membeli kayu tanpa dokumen lengkap → ikut dipidana
​
– ✅ Yang menjual ke luar daerah tanpa surat sah → dipidana

Seluruh kayu disita oleh negara, tidak dikembalikan.

📢 PESAN UNTUK SEMUA

– Jangan menebang sebelum ada izin di tangan
​
– Jangan membeli kayu tanpa lihat suratnya
​
– Jangan mengirim kayu tanpa dokumen lengkap
​
– Jika ragu, datang langsung ke Dinas Kehutanan bertanya

Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari.

(Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *