Polres Sintang Tangkap Tersangka Narkoba di Kontrakan Jalan YC. Oevang Oeray

Sintang, Kalbar |frnkalbarnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial R (40) ditangkap di kontrakannya yang terletak di Jalan YC. Oevang Oeray, Sintang, pada Senin (6/5) sore.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tim kami sudah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Setelah mendapatkan informasi akurat, kami lakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah paket kecil kristal bening yang diduga sabu, alat isap, timbangan digital, serta plastik klip kosong. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sintang dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat Sintang untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini demi keselamatan generasi muda kita,” tambah Dedi.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.

(Rabi)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *