Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa,Mantan Kades Desa Tolok Ditahan Kejaksaan Negeri Landak

banner 500x500

Landak,Frnkalbarnews.com-Kamis Tanggal 18 September 2025 – Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri landak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini berawal dari Laporan Kepolisian Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda
Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Kabupaten Landak mencatat adanya kerugian keuangan desa/negara sebesar Rp.683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Kepala Desa Tolok berinisial S, telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan akhirnya diberhentikan definitif berdasarkan SK Bupati Nomor
275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023 setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu yang diberikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan. Beliau juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa
untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti
keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk
disalahgunakan” tegasnya.

“Tersangka berinisial S telah kami terima bersama dengan barang bukti dari penyidik Polres Landak untuk selanjutnya kepada yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan kami juga segera menyusun surat dakwaan serta akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang kami selaku Penuntut Umum” jelasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *