Viral di Medsos: Beredar Isu Dugaan Manipulasi Data Penerimaan Tunjangan di Melawi

banner 500x500

Melawi, Kalbar //Frnkalbarnews.com – Baru-baru ini beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama Friska Wati di grup “Melawi Informasi Terbaru” yang menjadi sorotan publik. Dalam postingan tersebut, dituliskan adanya dugaan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Balai Agas Belimbing Hulu berinisial RA. Selasa (28/04/2026).

Disebutkan dalam unggahan tersebut, bahwa diduga ada upaya pencantuman nama seorang ASN berinisial Muhammad Firman sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut dalam aplikasi Dapodik, meskipun yang bersangkutan saat ini bertugas di instansi lain. Hal ini diduga memicu pertanyaan terkait penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Bacaan Lainnya

Penulis postingan meminta agar hal ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk dikaji kebenarannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Selasa (28/4/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Drs. Yusseno, membenarkan keberadaan dan status kepegawaian yang bersangkutan.

“Dulu kepsek, sekarang masih guru dan untuk sementara dia dititipkan di Dinas Pendidikan,” ucap Yusseno singkat.

Regulasi dan Konsekuensi Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, ditegaskan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang benar-benar melaksanakan tugas mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Guru yang diperbantukan atau ditugaskan di luar satuan pendidikan tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini peristiwa ini masih berupa dugaan dan laporan. Berlaku asas hukum Praduga Tak Bersalah, di mana semua pihak yang terlibat berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, jika nantinya terbukti secara hukum dan sah melakukan pelanggaran, maka konsekuensinya sangat berat:

1. Sanksi Administratif: Pelaku dapat dikenakan sanksi berat mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai UU ASN.

2. Sanksi Pidana: Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti seluruh kerugian negara.

Kasus ini kini menjadi pembicaraan publik dan masyarakat menunggu klarifikasi serta tindak lanjut resmi dari instansi terkait untuk mengusut tuntas kebenarannya.

Penulis: Rabi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *