Viral SPBU Lintang Batang Desa Teluk Bakung: Diduga Tempat Aktivitas Penyimpangan BBM Bersubsidi

banner 500x500

Kubu Raya, Kalbar //Frnkalbarnews.com – Viral di beberapa media sosial WhatsApp Grup salah satu kejadian di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (10/10/2025) pagi.

Berdasarkan pantauan media ini terkait rekaman video yang beredar, bahwa tampak dua mesin Pompa Nosel roboh akibat ditabrak mobil-mobil truk yang sedang desak-desakan mengantri minyak Subsidi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga sekitar menjelaskan bahwa, insiden itu diduga terjadi akibat perebutan antrean pengisian solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat.

“SPBU tersebut disebut-sebut sering dipenuhi truk-truk tidak layak jalan yang antre untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” tambah seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kepada awak media.

Lanjut warga lainnya juga menyampaikan bahwa, di dekat SPBU tersebut juga terdapat banyak gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi, aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.

“Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya disamarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pihak pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber Informasi:
Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat / NJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *