Proyek PLTMH Senilai 300 Miliar,Diduga Abaikan UU Minerba, Menggunakan Stone Crusher Tanpa Ijin Pertambangan

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya terjadi polemik di Desa Pisak, kini giliran operasional stone crusher (mesin pemecah batu) di Dusun Laek, Desa Bengkilu, yang diduga beroperasi tanpa izin pertambangan yang sah.

Investigasi lapangan menemukan fakta bahwa perusahaan pelaksana fisik, PT Antapura, telah menjalankan aktivitas pengolahan batu dalam skala besar. Menariknya, saat dimintai bukti kepemilikan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, perwakilan kontraktor di lapangan tidak mampu menunjukkannya dan justru melempar tanggung jawab ke manajemen pusat di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalih “Kebutuhan Internal” vs Realita Hukum

Pihak kontraktor berdalih bahwa batu yang diolah hanyalah untuk “keperluan konstruksi proyek sendiri” dan bukan untuk dijual keluar. Namun, pakar hukum pertambangan menegaskan bahwa dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk memiliki izin pertambangan resmi.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), setiap aktivitas pengambilan dan pengolahan material MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) wajib mengantongi izin dari otoritas berwenang, terlepas dari apakah material tersebut digunakan sendiri atau dikomersialkan.

Catatan Kritis & Temuan Investigasi

Berdasarkan data yang terhimpun, terdapat beberapa poin krusial yang patut dipertanyakan kepada instansi terkait :

Pertama,Potensi Legitimasi Pajak yang Bias: Upaya Bapenda Kabupaten Bengkayang dalam memungut Pajak MBLB di lokasi proyek justru berisiko menjadi “pemutihan” ilegal jika izin pertambangan utamanya belum ada. Pemungutan pajak seharusnya dilakukan terhadap aktivitas yang legal secara perizinan.

Kedua,Kesenjangan K3 (Keselamatan Kerja): Investigasi visual di lapangan menunjukkan minimnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja, termasuk pekerja asing, terlihat beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa APD standar (safety). Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Ketiga,Penggunaan Anggaran: Mengingat proyek ini melibatkan dana penunjang APBD sebesar Rp25 miliar untuk akses jalan, transparansi perizinan menjadi syarat mutlak agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan daerah.

Ruang Klarifikasi Terbuka
Demi memenuhi amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi PT HJM (perusahaan pusat), PT Antapura, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk memberikan hak jawab resmi terkait keabsahan dokumen perizinan Galian C dan penerapan standar K3 di lokasi.
Publik menanti ketegasan pemerintah daerah untuk tidak “pura-pura tidak tahu” atas fakta di lapangan. Apakah proyek ini memang mendukung pembangunan nasional, atau justru menjadi kedok eksploitasi material alam di bawah payung PSN?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *