Ibarat Pepatah”Habis Manis Sepah Dibuang”, Pengusaha AMP Kabur Dari Tanggung Jawab Terkait Tunggakan Pajak

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com- Proyek infrastruktur strategis yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp250 miliar di Kabupaten Bengkayang kini menyisakan aroma skandal yang menyengat. Fokus sorotan tertuju pada CV. Bengkayang Karsa Utama (BKU), perusahaan yang diduga berperan sentral dalam memuluskan pembangunan proyek-proyek tersebut, namun kini justru meninggalkan jejak kelam berupa dugaan penggelapan pajak.

​Pola “Manis di Awal, Pahit di Akhir”

Bacaan Lainnya

Investigasi lapangan menunjukkan bahwa CV.B K U memiliki rekam jejak yang sangat mencurigakan. Selama fase pengerjaan proyek-proyek dana PEN yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bengkayang, perusahaan ini tampak begitu digdaya. Diduga, CV. B K U merupakan aktor kunci yang mendapatkan akses istimewa untuk memuluskan proyek-proyek strategis daerah tersebut.

​Namun, begitu proyek-proyek infrastruktur tersebut selesai, CV. B K U justru seolah “kabur” dari tanggung jawab utamanya terhadap negara, yakni kewajiban perpajakan. Hingga Juni 2026, fasilitas industri yang menjadi bukti eksistensi perusahaan tersebut di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, tampak terbengkalai. Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak menunaikan kewajiban fiskalnya setelah mengantongi keuntungan dari proyek-proyek pemerintah.

​Ironi di Balik Beban APBD dan Rakyat

Yang lebih menyakitkan bagi masyarakat adalah standar ganda yang dipraktikkan pemerintah daerah. Di saat masyarakat Kabupaten Bengkayang harus memikul beban utang dana PEN yang dipotong langsung dari APBD setiap tahunnya, kebijakan pemerintah justru terasa sangat menindas. Masyarakat kecil terus dibebani dengan kenaikan pajak yang berkedok “penyesuaian”, sementara CV. B K U yang diduga menunggak pajak hingga miliaran rupiah justru dibiarkan melenggang tanpa tindakan tegas.

​Apakah keadilan telah mati di Bengkayang? Rakyat diperas untuk menambal kas daerah, sementara pengusaha nakal yang diduga memiliki “backing” kuat justru diberi karpet merah untuk mengemplang pajak.

​Dugaan Perlindungan Oknum Petinggi Daerah

Pertanyaan besarnya: Mengapa negara seolah tidak berkutik? Meskipun surat teguran dan peringatan telah dilayangkan, tidak ada tindakan nyata—seperti penyegelan atau eksekusi hukum—yang dilakukan pemerintah daerah terhadap CV.B K U.

​Banyak pihak menduga adanya “payung pelindung” dari oknum petinggi di lingkungan Pemkab Bengkayang. Kuat dugaan, kelumpuhan birokrasi dalam menindak CV.B K U adalah buntut dari keterlibatan pejabat tinggi daerah yang memiliki kepentingan bisnis atau politik di balik layar. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa CV. B K U berada di atas hukum, kebal terhadap sanksi, dan mendapatkan perlindungan khusus yang menghambat proses penegakan aturan.

​Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak agar :

Pertama: ​Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap aliran dana proyek PEN yang dikerjakan CV.B K U.

Kedua :Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan penagihan paksa dan memeriksa kepatuhan pajak perusahaan ini.

Ketiga :Kementerian ATR/BPN meninjau ulang legalitas pemanfaatan lahan oleh CV. Bengkayang Karsa Utama di Desa Belimbing.

​Publik kini menunggu keberanian negara untuk bertindak. Apakah hukum akan kembali tajam ke atas, ataukah CV.Bengkayang Karsa Utama akan terus dibiarkan melenggang dengan membawa lari kewajiban pajaknya di bawah bayang-bayang perlindungan oknum penguasa, sementara rakyat kecil terus dipaksa membayar biaya “penyesuaian” pajak?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *