Dalih Perijinan Melalui Jalur Langit,Pabrik Stone Crusher Diduga Ilegal Berdiri Megah Tanpa Hambatan, Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Bengkayang kini terselimuti kabut gelap. Fakta terbaru mematahkan narasi “pemerintah daerah kecolongan”. Mengingat peletakan batu pertama proyek ini dilakukan langsung oleh Bupati Bengkayang dan melibatkan keterlibatan aktif Pemerintahan Desa titik pembangunan proyek PLTMH, klaim ketidaktahuan pemerintah daerah terkait keberadaan stone crusher (pabrik batu) ilegal di lokasi proyek menjadi sulit diterima akal sehat publik.

Pemerintah Daerah: Antara Kelalaian atau “Pura-Pura Lupa”?

Bacaan Lainnya

Adalah sebuah anomali ketika instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Tata Ruang mengaku tidak tahu adanya pabrik batu berskala industri yang beroperasi di wilayah administratif mereka, padahal proyek tersebut dipantau langsung oleh pimpinan daerah sejak awal.

Jika pemerintah daerah mengaku “tidak tahu”, publik justru melihat ini sebagai praktik “negara dalam negara”. Pihak kontraktor seolah memiliki kekebalan hukum yang membuat mereka mampu beroperasi di luar aturan tata ruang, tanpa izin Galian C, dan tanpa kontribusi sepeser pun ke PAD Bengkayang. Apakah ada kekuatan besar—baik dari oknum petinggi negara maupun oknum APH—yang menjadi “payung pelindung” di balik keangkuhan perusahaan tersebut?

Suara Rakyat: “Hebat Betul Perusahaan Itu”

Kritik keras datang dari tokoh masyarakat Bengkayang, Gultom dan Marbun dari LSM Lira. Mereka menyoroti keangkuhan pihak perusahaan saat dikonfirmasi perihal izin Galian C.

“Hebat betul perusahaan itu. Ditanya soal izin Galian C, malah menyuruh kita ke Jakarta. Pertanyaan publik sekarang: siapa sebenarnya yang berdiri di balik pabrik batu ilegal ini sampai-sampai Pemerintah Kabupaten Bengkayang pun tidak bisa menyentuhnya?” kritik Gultom dengan nada geram.

Marbun menambahkan, selama satu tahun berjalan, perusahaan diduga kuat menggunakan material batu tanpa izin yang jelas dan tidak memberikan kontribusi apapun berupa Pajak MBLB (Mineral bukan Logam Dan Batuan) ke daerah. “Ini sudah merugikan uang rakyat. Pajak tidak dibayar, aturan tata ruang diinjak-injak, dan seolah-olah mereka kebal hukum di tanah Bengkayang ini,” tegas Marbun.

Tenaga Kerja Asing (TKA) dan “Silent Operation”

Lebih mengejutkan lagi, keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di lokasi proyek terkesan luput dari pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang. Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis yang diresmikan oleh Bupati bisa mempekerjakan puluhan TKA tanpa ada pemantauan administratif yang jelas? Apakah ini murni proyek kelistrikan, atau ada agenda lain yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik?

Menuju Penegakan Hukum

Pola perusahaan yang selalu melempar tanggung jawab ke pusat saat ditanya perizinan, dipadukan dengan keterlibatan aparat desa dalam surat kuasa, memperkuat dugaan adanya konspirasi sistematis untuk melangkahi regulasi daerah.

Media frnkalbarnews.com bersama team media online lainnya tidak akan berhenti pada pemberitaan. Kami telah menyusun kompilasi data berupa bukti visual, keterangan saksi, serta kejanggalan administratif untuk segera kami laporkan kepada :

1. KPK RI: Terkait dugaan kerugian negara dari sektor pajak MBLB dan indikasi tindak pidana korupsi dalam perizinan.

2. Kejaksaan Agung RI: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tata ruang.

3. Kementerian Ketenagakerjaan/Imigrasi: Terkait temuan TKA ilegal di lapangan.

Kami menantang pihak-pihak terkait untuk berhenti berlindung di balik jabatan dan segera memberikan klarifikasi jujur kepada masyarakat Bengkayang. Publik menanti ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun tangan. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh transparansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *