Lapor Kapolda Aktivitas Pertambangan Emas di Desa Temiang Kecamatan Sepauk Tak Tersentuh Hukum

banner 500x500

Sintang, Kalbar |frnkalbarnews.com – Aktivitas tambang Emas ilegal semakin mencuat dan masih beraktivitas bahkan bertambah marak di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Diduga Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang disebut-sebut beroperasi secara ilegal di wilayah Dusun Merah Air Desa Temiang kapuas, Kecamatan Sepauk, Kabupaten sintang, Kalbar

Berdasarkan pantauan awak Media saat melakukan investigasi ke lokasi tampak puluhan Lanting jek. Sedang beroperasi dan tersusun Rapi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Dusun Merah air.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut melibatkan Seseorang Bos bernama JAY. warga Dusun semoguk desa sungai kunyit Kec. Sekadau hilir, yang sudah lama malang melintang Bekerja tambang Emas Ilegal, Terkesan kebal Hukum Alias Tidak Pernah Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Disini yang punya banyak lanting nama nya JAY, asal dari daerah sekadau bang. Udah lama dia kerja di sini,” katanya pada Awak Media ini. Sabtu (03/05/25).

“Kami juga heran kenapa dia tidak pernah di tangkap aparat, apa dia punya bekingan kah sehingga aman terus,  seolah olah aparat penegak hukum di sintang ini sudah di atur sama dia,” tambahnya.

Mohon pada APH Untuk menindak tegas para penampang ilegal yang sudah merusak sungai kapuas, dan yang tak kalah pentingnya usut juga penyiplai BBM Solar subsudi yang di pakai mereka dapat dari siapa yang suplai kepada mereka,” pungkasnya dengan Nada kesal

Tak hanya itu, hasil tambang emas tersebut dilaporkan di jual ke pengepul Seorang pengusaha berinisial “A” di kecamatan sepauk

Pelanggaran Regulasi dan Minimnya Penegakan Hukum

Lebih memprihatinkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas yang diduga kuat ilegal ini. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait keberpihakan aparat dan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah, termasuk Kementerian ESDM.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari degradasi lahan, pencemaran air, hingga konflik sosial di tingkat lokal. Masyarakat sekitar merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan aspirasi mereka diabaikan.

Dorongan untuk Aksi Nyata

Berbagai pihak kini mendesak agar pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Sanggau harus dilakukan, serta sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan. Edukasi tentang hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena.

Kesimpulan :

Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI)Merupakan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan. Diperlukan langkah tegas, transparan, dan kolaboratif agar kekayaan alam tidak terus dieksploitasi secara ilegal yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan lingkungan.

(Tim red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *