Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bengkayang Desak Penetapan WPR dan IPR untuk Legalitas Tambang Rakyat

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator dalam mewujudkan kegiatan pertambangan emas yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Heru mengatakan, potensi sumber daya alam,khususnya di sektor pertambangan emas di Kabupaten Bengkayang sangat besar dan dapat mendorong kemandirian ekonomi daerah jika dikelola dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya di Sekretariat APRI Bengkayang di Jalan Perwira Komplek Wisma Jovan Rt.023/ Rw.011 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

Bacaan Lainnya

Menurut Heru, potensi besar tersebut tidak akan memberikan manfaat optimal apabila para pemangku kebijakan hanya berdiam diri, sementara di lapangan penertiban terhadap penambang terus terjadi. Padahal, menurutnya, para penambang membutuhkan pendampingan, bukan sekadar penindakan.

Ia menjelaskan bahwa para penambang seharusnya mendapatkan edukasi terkait teknik pertambangan yang baik, ramah lingkungan, serta tidak bertentangan dengan hukum, termasuk aturan mengenai perlindungan lingkungan hidup.

Heru menekankan, langkah mendesak yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong mempercepat penetapan dan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan rakyat dapat dipusatkan di lokasi yang telah ditetapkan, sehingga tidak lagi merambah kawasan terlarang atau wilayah lindung.

“Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik,” jelasnya.

Setelah WPR ditetapkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kehadiran IPR dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Heru juga diketahui selaku Sekretaris Jenderal pada Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Nasional, ingin agar kedepan IPR bisa di sinergiskan dengan setiap KDKMP yang ada potensi tambang nya disetiap desa se Kalimantan Barat, karena selama ini banyak hasil tambang rakyat tidak tercatat karena aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.

“Penambang itu bukan penjahat. Banyak dari mereka siap memberikan kontribusi legal kepada negara jika dasar hukumnya jelas. Emas yang mereka hasilkan bukan barang terlarang, bahkan dapat menjadi cadangan devisa negara. Ironisnya, cadangan devisa negara tetangga justru lebih banyak berupa emas batangan,” ungkap Heru.

APRI juga menilai bahwa regulasi pertambangan yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan desa melalui sistem IPR. Dengan proses yang legal, aliran hasil tambang menjadi lebih jelas, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

“Kami berharap adanya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkompinda, dan APRI untuk melihat persoalan ini secara serius. Bukan tidak mungkin Kabupaten Bengkayang kelak menjadi salah satu penyumbang devisa untuk negara dari sektor pertambangan. Karena itu, negara harus hadir,” tegasnya.

Saat ini APRI Bengkayang telah melakukan pendataan langsung di lapangan dan mengidentifikasi tujuh kecamatan yang memiliki potensi komoditas emas, yaitu Monterado, Capkala, Lembah Bawang, Lumar, Sungai Betung, Bengkayang, dan Teriak. Di samping itu, APRI terus menjaring aspirasi serta memberikan pemahaman kepada para penambang yang selama ini kurang memahami aturan dan teknik pertambangan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *