Gakkum ESDM Verifikasi Dugaan Penyimpangan Tambang Bauksit di Sanggau

banner 500x500

Frnkalbarnews.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM di wilayah Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.15 Agustus 2025.

Kehadiran tim Gakkum ESDM pada Kamis sore (14/8) itu dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas penambangan yang diduga berada di luar ketentuan izin di lahan yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT Antam.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, tim melakukan pencocokan peta tambang dengan kondisi aktual, pengambilan sampel tanah yang diduga mengandung bauksit, serta pemasangan garis pengaman di sekitar area yang menjadi titik pemeriksaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi.

Kedatangan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi atas dugaan penyimpangan. Selanjutnya, hasil temuan di lapangan beserta material sampel bauksit yang sudah diambil akan diteliti lebih lanjut,” ujar Sulistiyohadi.

Kementerian ESDM menegaskan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. (**)

Sumber : (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi.

“Sebelumnya Tim Gabungan Polda Kalbar Juga telah melaksanakan Investigasi terkait tambang di PT.EJM dan PT. ANTAM, di Kabupaten Sanggau. pada Senin, 11/8/2025.”

Menanggapi isu yang beredar di Media Sosial dan Media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan langsung di lapangan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM yang dilakukan di luar wilayah izin tambang miliknya dan masuk ke wilayah tambang PT ANTAM, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar, tim melakukan penyelidikan lapangan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada tiga hari yang lalu (Senin, 11/8/2025)

Di lokasi, tim memeriksa dokumen perizinan milik kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang dan didapat fakta-fakta sebagai berikut :

1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah).

2. Tim menemukan bahwa terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.

3. PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan dan masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian.

4. Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. Melalui kasubdit IV Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., bahwa dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan. Ungkap Yoan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.”

“Huhamad Iksan selaku legal operation analyst pt Antam menyampaikan PT. ANTAM memiliki IUP lengkap namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat (pihak ketiga), sehingga saat ini belum memulai aktifitas penambangan dan Masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk ditanami tanaman pertanian.” Ungkap Burhanudin.

Ahli perizinan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar, Ardian Candra Aji, S.T menyampaikan berdasarkan survei lapangan tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan PT. Enggang Jaya Makmur yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT. ANTAM.

“Polda Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut, kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi.”

“Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak ditemukan penyimpangan.”, ungkap Ardian.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di Publik.

“Penyelidikan di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan. Kami menghimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” pungkas Bayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *