Viral Temuan Puluhan Drum Bio Solar Subsidi Diduga Milik Inisial JV Distribusikan Ke Peti Boyan Tanjung, APH Kapuas Hulu Tak Berdaya dan Terkesan Tutup Mata.

Kapuas Hulu, Kalbar |Frnkalbarnews.com – Viral temuan hasil tim Investigasi dilapangan puluhan drum berisi bahan bakar minyak berjenis solar diduga milik Inisial JV disalurkan kepertambangan Emas Tanpa ijin di wilayah kawasan dekat hutan, desa Pemburu Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/05/2025) siang.

Hal ini menjadi perhatian serius beberapa awak media yang ada, karna dengan adanya dugaan kuat penyelendupan penumpukan secara ilegal dan menantang Pendistribusian BBM berskala besar, di duga kuat bahwa Minyak Bahan Bakar ini akan hendak di salurankan ke para pekerja pertambangan emas di wilayah terdekat tersebut.

Menjadi sorotan khusus dan menganehkan bahwa kegiatan seperti ini terkesan dan terlihat sudah berjalan sudah cukup lama dilakukan oleh oknum nakal, dan diduga kuat bisa jadi ada keterlibatan oknum anggota aparat penegak hukum karna sampai saat ini, berjalan mulus dan lancar, baik kegiatan penumpukan minyak mengunakan drum dan kegiatan pertambangan emas yang ada di dekat kawasan tersebut.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H.,  Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa, praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi tanpa izin untuk keperluan pertambangan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap dua undang-undang sekaligus.

“Pertama, ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Dr. Fikri.

“Kedua, jika BBM ini digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka ini juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” tambahnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jalur-jalur desa di kawasan Kapuas Hulu kini menjadi rute logistik untuk mendukung aktivitas tambang ilegal, yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan dan subsidi energi.

Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan, mengharapkan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan jangan sampai ada main mata bahkan di balik semuanya itu karna sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup menguras perut bumi, dan memonopoli bahan bakar untuk memperkaya sendiri merugikan masyarakat pengguna BBM bio Solar lainnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan dan ekonomi. Kami desak Polda Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, dan Polsek Boyan Tanjung segera mengusut dan menyegel lokasi-lokasi PETI yang ditengarai memakai BBM subsidi ilegal,” seru Rudi.

Sampai berita ini di terbitkan kami masih berupaya kompirmasi pihak Aparat Penegak Hukum Polres Kapuas Hulu dan Instansi lainnya guna memastikan keseriusan dalam penangan persoalan temuan tim awak media ini di lapangan.

Sumber: Hsn.

Penulis: JN.

Edit/Publish: RB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *