Diduga Polsek SaDugaan Ilegal Loging Kayu Ulin Asal Randau Jungkal Sandai Bebas Beraktivitas

Ilegal Loging
Ilegal Loging
banner 500x500

Sandai, Ketapangfrnkalbarnews.com | Tim Awak Media melakukan pantauan langsung bongkar muat peredaran kayu Ulin di Dusun Batu Desa Petai Patah Kecamatan Sandai kayu tersebut berasal dari Inisial (JN) Desa Randau Jungkal, untuk di bawa ke Pontianak. Dan 1 unit mobil pick up, dua unit unit mobil truk, yang sedang melakukan bongkar-muat kayu Ulin (Belian) dan diduga Kayu tersebut diketahui akan dijual belikan kepada penampung di kota Pontianak.

Temuan Tim Awak Media ini menunjukkan marak adanya aktivitas peredaran kayu ilegal jenis ulin yang ada di wilayah hukum Kecamatan Sandai Ketapang sehingga pengawas pihak APH dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Saat konfirmasi tim media media ini melalui via WhatsApp, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S I.K., M.H., tidak memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Saat bersamaan Awak Media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan menyampaikan jangan info kemaren hari ini disampaikan kemungkinan besar dicek udh gak ada. kalau perlu buat aja laporan resmi di Skpt Polres atau Polsek biar bisa cpt di tindak,” ucap Kasat Reskrim.

Kapolsek Sandai Polres Ketapang IPDA Muhammad Ibnu Saputra Budiniar, S.Trk menyampaikan, “Ok bang terimakasih infonya nanti saya suruh Kanit Reskrim utk cek. Saya masih dihulu bang kemungkinan minggu bru disandai,” ucap Kapolsek, Rabu (11/12/2024).

Penyampaian warga semakin
memperkuat dugaan bahwa peredaran kayu Ulin di Kabupaten Ketapang bukanlah merupakan permainan tunggal, namun bagian dari jaringan yang lebih luas yang tentunya melibatkan pihak-pihak tertentu dan oknum-oknum yang diduga memiliki pengaruh.

Kayu Ulin yang merupakan salah satu jenis kayu memiliki nilai jual tinggi karena ketahanannya terhadap cuaca dan serangan hama.

Namun, kayu ini juga dilindungi oleh Undang-undang, sehingga pengambilannya harus melalui perizinan resmi.

Hal tersebut akan menjadi pandangan buruk dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap kegiatan Ilegal Loging yang semakin marak di Kalbar.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rantai distribusi kayu Ulin yang beredar di pasar ke kota Pontianak.

Keberlanjutan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama dan memerlukan kolaborasi antara pemerintah bersama masyarakat.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *