Proyek Peningkatan Jalan Gambir Senilai 18 Miliar, Kwalitas Aspal Dan Ketebalan Di ragukan,BPJN Harap Segera Ambil Langkah

banner 500x500

Singkawang,frnkalbarnews.com- Proyek Peningkatan Jalan Gambir di Kota Singkawang yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai fantastis Rp18.834.044.213,00 ini dinilai jauh dari standar teknis kualitas pekerjaan jalan nasional.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media frnkalbarnews.com pada 27 Mei 2026, ditemukan kondisi fisik aspal yang mengkhawatirkan. Proyek yang disebut-sebut sebagai program Pokir anggota DPR-RI ini dikerjakan oleh PT. Cakrawala Surya Raya sebagai penyedia jasa, dengan pengawasan oleh KSO PT. Kurnia Citra Nusa, PT. Bintang Inti Rekatama, dan PT. Lima Pilar Persada.

Bacaan Lainnya

Temuan Lapangan: Aspal Berongga dan Ketebalan Minim

Kondisi permukaan aspal di lokasi terlihat sangat kasar dengan agregat batu split yang menonjol dan memiliki banyak rongga (porous). Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian komposisi material (Job Mix Formula) atau suhu penghamparan yang tidak memenuhi standar Bina Marga.

Lebih jauh, hasil pengamatan visual dan pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan lapisan aspal hanya berkisar antara 3 hingga 4 sentimeter. Padahal, untuk standar proyek jalan nasional, ketebalan lapisan aus (wearing course) idealnya minimal 5 sentimeter untuk menjamin daya tahan terhadap beban kendaraan berat. Selain tipis, setiap sambungan (joint) aspal terlihat cekung dan tampak bertumpuk, yang menandakan metode kerja dan pengawasan yang sangat lemah.

Desakan Uji Core Drill

Menanggapi buruknya kualitas pengerjaan tersebut, tim investigasi media frnkalbarnews.com,mendesak pihak BPJN dan konsultan pengawas untuk segera melakukan Uji Core Drill (pengambilan sampel silinder aspal) di titik-titik yang dicurigai. Uji ini sangat krusial untuk membuktikan secara ilmiah apakah ketebalan dan kepadatan aspal sudah sesuai dengan kontrak atau justru ada indikasi pengurangan volume (mark-up) yang merugikan keuangan negara.

“Fungsi konsultan pengawas tampak tidak berjalan efektif di lapangan. Pembiaran terhadap kualitas aspal yang jauh dari standar adalah bentuk kelalaian yang fatal,” ujar sumber dari kalangan ahli konstruksi yang menyoroti temuan ini.

Tanggung Jawab Kontraktor dan Instansi

Sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan selama masa pelaksanaan hingga masa pemeliharaan selama 365 hari kalender. Kegagalan konstruksi yang disebabkan oleh pengerjaan yang tidak sesuai standar akan berimplikasi pada sanksi tegas, mulai dari kewajiban perbaikan (rework) hingga masuk dalam daftar hitam (black list) perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Media frnkalbarnews.com, membuka ruang hak jawab bagi kontraktor atau instansi terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi keberimbangan informasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *